Makalah tentang shalat lengkap jamaah, qashar dan jama'

Mabatugas akan membagikan sebuah makalah fiqih yang akan membahas tentang shalat, didalam makalah ini disajikan apa itu shalat, hikmah dari kita untuk menunaikan shalat, tatacarat pelaksanaan shalat, sunah didalam shalat, cara melaksanakan shalat qashar dan jama' dan shalat-shalat sunah.

Shalat via : www.madinatuliman.com




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
          Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat manusia dengan tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat. Allah Swt menciptakan manusia supaya mereka beribadah kepadanya. Akan tetapi ibadah manusia itu tidak akan membawa manfaat apapun baginya. Kepatuhan manusia tidak akan menambah besar kemuliannya dan kedurhakaan mereka pun tidak akan mengurangi kerajaannya. Allah tidak memerintahkan manusia kecuali dengan hal-hal yang membawa kebajikan bagi diri manusia sendiri. Mereka yang patuh akan diberi ganjaran yang baik disurga, dengan berbagai nikmat yang tiada taranya. Dan begitu pula sebaliknya bagi mereka yang ingkar terhadap Allah Swt.
       Dengan melakukan shalat manusia akan tahu dan sadar betapa hina dan lemah dirinya berhadapan dengan kuasa Allah, Sehingga ia benar-benar menyadari akan kedudukannya sebagi hamba Allah Swt. Terlebih lagi, Shalat merupakan amalan yang pertama kali akan di hisab oleh Allah pada hari akhir nantinya. Jika baik shalat kita maka baiklah segala amalan kita di hadapan Allah Swt.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun. Namun terkadang kita sebagai umat muslim  sering kali kita tidak mengetahui kewajiban kita untuk menunaikan shalat maupun ibadah lainnya, terkadang kita malas atau terkadang kita tau tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukan.

1.2 BATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
        Batasan masalah dalam pembuatan makalah ini yaitu, kami tidak membahas shalat dengan berbagai perbandingan mashab secara mendalam. Disini kami hanya membahas, Apa itu shalat ? Baik definisi,Hikmah dari kewajiban shalat hingga waktu pelaksanaanya. Bagaimana tata cara pelaksanaanya ? Baik rukun,syarat,sunnah-sunnah dan hal-hal yang membatalkan serta merusak shalat. Dan pembahasan mengenai shalat jama’ah, Shalat jama’ dan Qasar serta beberapa shalat sunnah yang biasa di lakukan secara umum. Dalam artian, kami tidak mengacu pada satu mazhab secara khusus.

1.3 TUJUAN
          Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui dan memahami lebih jauh tentang shalat yang baik yang sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan,sesuai dengan tuntunan syara’ yang berdasarkan Al-Qur,an Hadits. Sehingga kita benar-benar dapat merasakan hikmah dari melaksanakan kewajiban shalat tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sholat
           Sholat secara etimlogi berarti Do’a sedangkan secara istilah atau Syari’ah (terminology) sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu atau khusus yang dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan salam.
         Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
        Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Sholat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadah, dengan penuh kekhusukan dan keiklhlasan didalam beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta syarat-syarat yang telah ditentukan syara'.
        Melaksanakan sholat adalah wajib’ain bagi setiap orang yang mukallaf (terbebani kewajiban syaria’ah), baligh (telah dewasa dengan ciri telah bermimpi basah), dan ‘aqil (berakal).
Firman Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”

         Sholat sebagai salah satu bagian penting ibadah dalam islam sebagaimana bangunan ibadah yang lain juga memiliki banyak keistimewaan. Ia tidak hanya memiliki hikmah spesifik dalam setiap gerakannya dan rukunnya namun secara umum sholat juga memiliki pengaruh drastis terhadap perkembangan kepribadian seorang muslim. Tentu saja hal itu tidak serta merta dan langsung kita dapatkan dengan instan dalam pelaksanaan sholat. Manfaatnya tanpa terasa dan secara gradual akan masuk dalam diri muslim yang taat melaksankannya.
            Ibadah sholat yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam adalah bangunan megah indah yang memiliki sejuta ruang yang menampung semua inspirasi dan aspirasi serta ekspresi positif seseorang untuk berperilaku baik, karena perbuatan dan perkataan yang terkandung dalam sholat banyak mengandung hikmah, yang diantaranya menuntut kepada mushalli untuk meninggalkan perbuatan keji dan mungkar.

2.2 Kewajiban Mengerjakan Shalat
           Sholat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki posisi kedua setelah syahadat dalam rukun islam. Sehingga didalam Al-Qur'an dan hadist banyak dijelaskan mengenai kewajiban untuk melaksanakan sholat.
Dalil ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan sholat antara lain :

Artinya : “Dan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”       (QS. Al-Baqarah : 43)


Artinya : “Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)

Artinya : "Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Seseungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al’Ankabut : 45)

Dalil hadist yang mewajibkan shalat

بُنِيَ اْلإِسْلاَم عَلَى خَمْسِ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَ الله وَأَنَّ مُحَمَّدً رَسُوْلُ الله، وَإِقَامَةُ الصَّلاَةِ ، وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ ، وَحِجُّ اْلبَيْتِ ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ
 Artinya : "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).


2.3 Shalat fardhu dan waktunya
Shalat fardhu ada lima masing-masing mempunyai waktu yang ditentukan. Kita diperitahkan menunaikan shalat-shalat itu didalam waktunya masing-masing
a. Zhuhur
Awal waktunya setelah matahari condong dari pertengahan langit atau melampaui meridian. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu benda telah sama panjangnya dengan benda tersebut, kira-kira pukul 12.00-15.00 siang.
b. Ashar
Waktunya mulai dari habisnya waktu zuhur atau matahari telah condong 50 derajat ke arah barat, sampai terbenamnya matahari. Kira-kira pukul 15.00-17.30 sore.
c. Maghrib
Waktunya kira-kira matahari condong 91 derajat ke barat atau terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan senja) merah. Kira-kira pukul 18.00-19.00  sore.
d. Isya’
Waktunya kira-kira posisi matahari 108 derajat atau mulai terbenam syafaq (awan senja), hingga terbit fajar. Kira-kira pukul 19.00-04.00 pagi
e. Subuh
Waktunya kira-kira matahari pada posisi -110 derajat atau tebit fajar shidiq, hingga tebit matahari. Kira-kira pukul 04.00-5.30 pagi.


2.4 Hikmah Shalat
      Shalat disyaritakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota tubuh badan untuk berbakti kepadanya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahan dan terjarkan akan ketaatan dan ketundukan.
Allah swt telah menentukan bahwa shalat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan didalam firmannya : “Alif Laam Miim. Kitab ini (Al-Quran) tidak ada keraguan didalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka. “ (QS. Al-Baqarah : 1-2).
       Disamping itu Allah swt telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara shalatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya : Berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam firmannya : “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh, kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalat.”(QS. Al-Ma’arij : 19 – 22)

2.5 Syarat-syarat Shalat
        Syarat-syarat shalat merupakan sesuatu hal yang harus dipenuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat shalat dibagi menjadi 2 diantaranya : Syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat dan tidak bisa dinego-nego lagi. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara' disamping adanya kriteria lain seperti rukun.

A. Syarat-syarat wajib shalat
1. Beragama islam, Baik laki-laki maupun perempuan dan tidak diwajibkan bagi orang kafir. orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat tetapi mereka akan tetap menerima hukuman di akhirat. Namun bagi orang kafir yang apabila mereka masuk islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannnya selama kafir. Allah swt berfirman :

Artinya : Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu.”(QS. Al-Anfaal : 38)

2. Sudah Baligh, Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
Dari Ali r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).

3. Berakal, Orang gila atau orang kurang akal tidak diwajibkan untuk sholat dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan sholat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban, demikianlah menurut pendapat ulama alasanya adalah hadist yang diterima dari Ali r.a yang artinya : “dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
4. Suci dari haid dan nifas.
5. Telah mendengar ajakan dakwah islam.

B.  Syarat-syarat sah shalat
1. Suci dari dua hadats (kecil dan besar).
2. Suci dari seluruh anggota badan, pakaian, dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat, bagi laki-laki auratnya antara pusat sampai lutut sedangkan wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
4. Masuk waktu yang yang telah ditentukan untuk masing-masing sholat.
5. Menghadap kiblat
6. Mengetahui mana yang fardhu dan mana yang sunah.
7. Menjauhi perkara-perkara yang membatakan sholat


2.6 Rukun Sholat
Rukun sholat adalah setiap bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal (tidak sah).
a. Niat
Berarti menyengajakan untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah swt semata, serta menguatkannya dalam hati.
“Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR.Bukhari,Muslim dll).

b. Takbiratul ihram
Takbiratul ihram merupakan takbir yang pertama kali dibaca ketika shalat, sebagai pembuka shalat. Disebut takbiratul ihram yang artinya takbir yang mengharamkan, karena takbir ini menjadi batas diharamkannya melakukan hal lain yang tidak berkaitan dengan shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :
                                                        مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya : “Kunci shalat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).

c. Berdiri tegak bagi yang mampu ketika sholat fardhu, boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
Dalil dari rukun ini ialah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1066), dari “Imran bin Hushain RA, dia berkata:

كَانَتْ بِى بِوَاسِرُ، فَسَأَلْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ صَلِّ قاَئِمًا، فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya : Pernah aku terkena wasir. Maka, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat. Beliau menjawab: “Shalatlah sambil berdiri kalau kamu tidak mampu, maka duduklah. Kalau tidak mampu juga, mka berbaringlah miring.”

d. Membaca  Surah Al-Fatihah
Membaca surat al-Fatihah adalah rukun pada setiap rakaat dalam shalat apa pun. Dalilnya adalah sebuah hadits riwayat al-Bukhari (723), dan Muslim (394), bahwa Nabi SAW bersabda:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابْ
Artinya : Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihah Kitab

Rukun ini bagi orang yang sholat munfarid(shalat sendirian) dan lainnya, baik dalam shalat jahr(shalat yang al-fatihahnya keras) maupun shalat sir(shalat yang al-fatihahnya pelan). Membaca al-fatiha bisa dilakukan dengan hafalan,dibimbing atau melihat tulisan. Makmum masbuk ditanggung oleh imam apabila imam layak menanggungnya.

e. Ruku’, dengan tumakninah
Sehingga anggota-anggota badan diam sebelum mengangkat kepala dari ruku’ untuk I’tidal. Kewajiban ruku’ bagi orang berdiri adalah membungkukkan badannnya setelah Fatihah sehingga dua telapak tangan sampai pada dua lutut. Sunat dalam ruku’ meratakan antara punggung dan leher sehingga bagaikan satu papan, menegakkan kedua betis, memegang dua lutut dengan tangan dan merenggangkan jari-jari tangan kearah kiblat.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:

يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (al-Hajj: 77).

f. I’tidal dengan tumakninah
I’tidal ialah berdiri tegak setelah ruku’

g. Sujud dua kali pada tiap-tiap rakaat disertai tumakninah
Sujud menunjukkan tawadhu’ yang sempurna, yaitu kening diletakkan pada tempat berpijak telapak kaki dengan harapan do’a diterima oleh Allah. Sujud juga disyaratkan badan bagian bawah yaitu pantat dan sekitarnya diangkat diatas badan bagian atas, yaitu kepala,pundak dan telapak tangan. Kepala harus ditekan, sampai berat kepala terasa.

h. Duduk diantara dua sujud
Duduk antara dua sujud wajib dilakukan pada setiap rakaat. Dari ‘A-isyah berkata: “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, baliau melarang dari duduknya syaithan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim).
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (Qs. Al Hajj:77)

i. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
Membahas tentang Duduk Tasyahhud Akhir, Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ …
Artinya : “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …” (HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud)

j. Membaca tasyahud akhir
Ada banyak riwayat mengenai ucapan-ucapan tasyahud ini, yang semuanya shahih. Adapun ucapan tasyahud yang lengkap, yang diutamakan oleh asy-Syafi’i RH, ialah tasyahud yang diriwayatkan oleh Muslim (403) dan lainnya, dari Ibnu Abbas RA, bahwa dia berkata: “Rasulullah SAW pernah mengajari kami tasyahud, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari al-Qur’an.

Beliau mengucapkan:

 اَلتَّحِيّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلاَمٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Segala ucapan selamat yang diberkati, dan segala do’a yang baik adalah bagi Allah. Sejahtera atasmu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkat-berkat-Nya. sejahtera atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.

k. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad saw, ketika tasyahud akhir.
Maksudnya, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW sesudah selesai membaca tasyahud tersebut di atas, sebelum salam.
Tidak sah membaca shalawat sebelum tasyahud. Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,

إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء

Artinya:“Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”
Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
i. Membaca salam yang pertama

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya :“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”( HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275)

Model salam ada empat:
1. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
2. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
3. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
4. Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.

h. Tertib, berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut


2.7 Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal atau tidak sah apabila salah saatu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Shalat dihukumi batal karena terjadi hal-hal seperti tersebut diawah ini.

a. Berhadast.
Hadast besar atau kecil, baik sengaja atau lupa sebelum mengucapakan salam pertama. Jika hadast terjadi pada orang shalat atau dia dipaksa untuk berhadast, maka shalatnya batal, sebab thaharahnya batal dengan ijmak.

b. Terkena najis yang tidak dimaafkan
Baik kering maupun basah pada badan, pakaian dan dia tahu namun tidak menghilangkannya seketika. Jika dia tidak tau najis, kecuali setelah selesai shalat, maka dia harus mengulang shalatnya. Namun jika dia mati sebelum tau, maka yang diharapkan dari Allah adalah tidak menghukumnya di akhirat.
c. Sengaja berbicara
Meskipun sedikit yaitu satu huruf atau dua huruf yang memberikan pengertian. Jika bermaksud zikir atau membaca ayat Al-Qur’an dan tidak berbicara kepada orang itu, maka tidak batal shalatnya. Namun jika bermaksud berbicara kepada oaring itu atau tidak bermaksud apa-apa, maka batal shalatnya.

d. Terbuka auratnya
Sebagian aurat kelihatan bagi orang yang mampu menutupinya. Misalnya angin menerbangkan penutup aurat dan dia tidak menutupnya seketika. Lain halnya jika dia segera menutupnya, maka shalatnya tidak batal. Namun apabila orang lain atau kera yang membukanya maka batal, meskipun langsung ditutup. Jika aurat dibuka karena lupa, lau ditutup langsung, maka tidak membatalkan. Jika tidak, maka batal.

e. Mengubah niat
Niat keluar dari shalat sebelum waktunya. Waktunya bersamaan dengan salam.

f. Makan atau minum
Makan dan minum didalam shalat maka shalatnya batal.

g. Bergerak berturut-turut tiga kali
Perbuatan banyak yang tidak termasuk perbuatan shalat, meskipun lupa. Misalnya tiga langkah kaki, tiga langkah kaki adalah perbuatan banyak berturut-turut, meskipun jaraknya hanya selangkah kaki. Contoh lainnya menggerakkan tiga nggota badan, misalnya dua tangan dan kepala sendiri. Perbuatan yang sedikit tidak membatalkan shalat, sebab nabi saw menggendong Umamah binti Zainab saat beliau berdiri dan meletakannya saat sujud dan beliau melepaskan dua sandal dan memerintahkan membunuh ular dan kalajengking.

h. Melompat
Melompat dengan keras walaupun sekali

i. Membelakangi kiblat
Sengaja beralih dari kiblat dengan dada tanpa alasan meskipun dipaksa kebuali dalam shalat kahuf dan shalat sunah diperjalanan. Orang sakit yang tidak mendapatkan orang yang menghadapknnya ke kiblat, maka dia shalat sesuai keadaannya dan dia harus mengulang shalatnya. Jika dia lupa bahwa dia sedang shalat, lalu berlih dari kiblat dan kembali kea rah kiblat seketika, maka tidak batal.

j. Menambahkan rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk sejara sengaja.
k. Tertawa terbahak-bahak
l. Mendahului imam dengan sengaja
m. Murtad
Murtad artinya keluar dari islam. Murtad menyebabkan shalat batal seketika jika terjadi didalamnya. Lain halnya jika terjadi setelah shalat selesai.

2.8 Sunah didalam shalat
Sunah didalam shalat yang diperintahkan ada 2 macam yaitu sunah ad’adh dan haiat
a. Sunah Ad’adh
1. Membaca tasyahud awal
2. Membaca shalawat pada tasyahud awal
3. Membaca shalawat atas keluarga nabi saw, pada tasyahud akhir
4. Membaca Qunut pada shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan hingga akhir bulan ramadhan.

b. Sunah Hay’at
1. Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
2. Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
3. Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
4. Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
5. Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
6. Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
7. Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
8. Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
9. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
10. Membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
11. Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telunjuk.
12. Duduk Iftirasy  dalam semua duduk shalat,
13. Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
14. Membaca salam yang kedua.
15. Memalingkan muka ke kanan dan kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua

2.9 Shalat Jama’ah
           Shalat jamaah adalah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu seorang imam dan seorang mukmin. Shalat berjamaah wajib bagi setiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali udzur (yang dibenarkan agama). 4
   Shalat berjamaah meskipun hukumnya sunah tetapi sangat ditekankan. Adapun caa mengerjakannya adalah imam berdiri didepan dan makumum dibelakang. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya dalam setiap gerakan.
Shalat berjamaah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, dari ibnu umar radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasullah saw bersabda “Shalat berjamaah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian”.
Shalat yang disunahkan berjamaah ialah :
a. Shalat fardhu lima waktu
b. Shalat dua hari raya
c. Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
d. Shalat minta hujan
e. Shalat gerhana matahari dan bulan
f. Shalat jenazah

2.10 Syarat-syarat Shalat Jamaah
a. Menyengajakan (niat) mengikuti imam
b. Mengetahui segala yang dikerjakan imam
c. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak-gerak imam atau makmum yang dapat diikuti.
d. Jangan mendahului imam dalam takbir dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi’li.
e. Jangan terdepan dari tempatnya imam
f. Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
g. Shalat makmum harus bersesuai dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar, jama dan sebagainnya.

Yang boleh jadi menjadi imam
a. Laki-laki makmum kepada laki-laki
b. Perempuan makmum kepada laki-laki
c. Perempuan makmum kepada perempuan
d. Banci makmum kepada laki-laki
e. Perempuan makmum kepada banci
Yang tidak boleh dijadikan imam
a. Laki-laki makmum kepada banci
b. Laki-laki makmum kepada perempuan
c. Banci makmum kepada perempuan
d. Banci makmum kepada banci
e. Orang yang fasih (dapat membaca al-qur’an dengan baik) makmum  kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah).


2.11 Hikmah Dan Manfaat shalat Berjamaah
           Menurut Jumhur Ulama’, sholat berjama’ah hukumnya sunnah muakkad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, sholat berjama’ah hukumnya wajib. Rosulullah SAW selama hidupnya sebagai Rosul belum pernah meninggalkan sholat berjama’ah di masjid meskipun beliau dalam keadaan sakit. Rosululah SAW pernah memperingatkan dengan keras keharusan sholat berjama’ah di masjid, sebagai mana diuraikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim berikut:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدهممت أن اَمُرَ بِحَطْبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ اَمُرَ بِا لصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا ثُمَّ اَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رَجُالٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِم بُيُوتَهُمْ – متفق عليه
Artinya : “Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”

Pada suatu saat Rosulullah didatangi oleh salah satu sahabat yang dicintainya, yaitu Abdullah Bin Umi Maktum. Ia berkata kepada Rosulullah bahwa dirinya buta dan tidak ada yang menuntunnya ke masjid sehingga ia memohon kepada Nabi untuk memberinya keringanan untuk tidak melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Selanjutnya Rosulullah bertanya kepadanya:

هَلْ تَسْمَعُ النّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ : فَأَجِبْ..
Begitulah seruan Rosulullah kepada umatnya agar senantiasa menunaikan sholat berjama’ah di masjid sekalipun kepada sahabatnya yang tidak bisa melihat alias buta. Bagaimana dengan kita umatnya, yang diberikan kenikmatan yang sempurna. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rosulullah bersabda :

لاَصَلاَةَ لِمَنْ جَارَ الْمَسْجِدَ اِلاَّ بِالْجَمَاعَة وَفِى رِوَايَة اِلاَّ فِى الْمَسْجِد – رواه احمد
“Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid”.

Hadits-hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya sholat berjama’ah. Rosulullah menekankan bahwa sholat jama’ah dilaksanakan di masjid. Karena masjid didirikan bukan untuk bemegah-megahan, melainkan untuk diramaikan atau dimakmurkan. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 18 :

إنَّمَا يَعْمُرً مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أمَنَ بِاللهِ وَاليَوْمِ الأخِرِ وَأقَامَ الصَّلاَةَ وَأَتَى الزَّكَوةَ وَلَمْ يَخْشَ إلاَّ اللهَ
Artinya : “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”

Banyak keutamaan dan manfa’at yang bisa diperoleh ketika seseorang menunaikan sholat berjama’ah. Ada keutamaan yang diperoleh di dunia dan juga ada keutamaan atau manfaat yang bisa diperoleh nanti di akhirat. Diantara keutamaan atau manfaat dari sholat berjamaah adalah sebagai berikut :

1.  Allah akan melipat gandakan pahala sholat berjama’ah sampai dua puluh tujuh derajat.

قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : صَلاَة الْجَمَاعَة اَفْضَلُ مِنَ صَلاَةِ الفَدِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة — متفق عليه
Artinya : “Sholat berjama’ah itu lebih utama dari sholat sendiri dengan dilipatkan sampai dua puluh tujuh derajat”

2. Menjauhkan diri dari sifat munafik. Karena di antara sifat orang munafik adalah bermalas-malasan dalam sholat. Hal ini tertera dalam surat An-Nisa’ ayat 142 :

إنَّ المُنَفِقِيْنَ يُخَدِعُوْنَ اللهَ وَهُوَ خَدِعُهُمْ وَإذَا قَامُوا إلىَ الصَّلاَةِ قَامُوْا كُسَالَى يُرَاءُوْنَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إلاَّ قَلِيْلاً
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah. Dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk sholat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan sholat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”
Dalam sebuah hadits Nabi bersabda :
“Tidaklah ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafik melebihi sholat Shubuh dan Isya’. Dan seandainya mereka mengetahui pahala pada keduanya, niscaya mereka akan datang (berjama’ah) meskipun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘Alaih)

3. Menjadi sebab diampuni dosanya oleh Allah. Rosulullah bersabda :
إِذَا قال اْلإِمَامُ (غَيْرِ اْلمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَالضّآلّين) فَقُوْلوُا : آمين, فَإِنَّهُ مِنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلُ اْلمَلاَئِكَةِ غَفِرَ لَهُ ماَتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ — رواه البجارى و مسلم
Artinya : “Jika imam mengucapkan “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdholliin”, maka ucapkan amin, karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dalam hadits lain Nabi bersabda :
“Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat dan menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan untuk menunaikan sholat, dan ia sholat bersama manusia atau berjama’ah atau di dalam masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”

4. Mengembangkan disiplin dan berakhlak mulia. Sholat berjama’ah mengajarkan disiplin seorang makmun senantiasa mengikuti gerakan imam dan berada di belakang imam. Hal ini tentu membiasakan melatih kedisiplinan dalam kehidupan seseorang, menghilangkan ego, perbedaan dan dengan penuh kerendahan hati patuh dan taat pada pimpinannya, yaitu imam.”
Rosulullah bersabda :

اِنَّمَاجُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمٌ بِهِ, فَلاَ تَحْتَلِفُ عَلَيْهِ, وَإِذَا كَبُرَ فَكَبِّرُوْا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا وَإذَا صَلّىَ جَالِسًا فَصَلّو جُلُوْساً أجْمَعِيْنَ

5. Tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang dan persamaan.
Apabila kita bertemu lima kali dalam sehari, maka akan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim. Dan jika suatu waktu ada saudara kita yang biasa berjama’ah kemudian beberapa waktu tidak hadir di masjid, maka kita akan bertanya-tanya, ada apa atau mengapa ia tidak berjama’ah? Seandainya jawaban yang didapat bahwa beliau itu sakit, maka kita akan bergegas menjenguk dan mendo’akannya.
Sholat berjama’ah juga mengajarkan persamaan : tidak dibedakan antara yang kaya dan yang miskin, seorang pejabat atau rakyat jelata, atasan atau bawahan, semua berdiri, ruku’, sujud, dan duduk dalam satu barisan untuk taat dan tunduk kepada Allah. Allah berfirman:

اِنَّ اللهَ يُجِبُّ الَّذِيْنَ يُقَا تِلُونَ فِى سَبِيْلِهِ صَفًّا كَأَ نَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti bangunan yang sangat kokoh”.
Oleh : KH. Zainal Arifin Abu Bakar ( Ketua LDNU, Pengasuh Pesantren Denanyar )

2.12 Shalat Qashar dan Jama’
a. Shalat Qashar
      Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Mengqashar shalat hukumnya sunnah. Bagi orang yang dalam bepergian, dibolehkan menyingkat shalat wajib yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan syarat sebagai berikut :
1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (138 km).
2. Bepergian bukan untuk maksiat.
3. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang 4 rakaat saja dan bukan qadha.
4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
5. Tidak makmum kepada orang yang musafir.
Perhatikan Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW: ”Wahai penduduk mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang – orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud)

b. Shalat Jama’
Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’, didalam satu waktu.

Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua macam
1. Jika shalat subuh dengan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau maghrib dengan isya’ dilakukan pada waktu maghrib, maka jama’ semacam itu disebut “Jama’ Taqdim”.
2. Jika dilakukan sebaliknya disebut “Jama’ Ta’khir”. Misalnya zhuhur dan asar dikerjakan pada waktu asar dikerjakan pada waktu asar dan maghrib dengan isya’ dekerjakan pada waktu isya’.

Syarat jama’ taqdim
a. Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan shalat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian asar dan maghrib dahulu kemudian isya.
b. Niat jama’ dilakukan pada shalat pertama.
c. Berurutan antara keduanya yakni tidak boleh disela dengan shalat sunah atau lain-lain perbuatan.
Syarat jama’ ta’khir
a. Niat jama’ takhir dilakukan pada shalat yang pertama
b. Masih dalam perjalan tempat datangnya waktu yang kedua
Musafir yang memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan diatas boleh mengerjakan shalat jama’ dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulakn shalat dan memendekkannya.


2.13 Shalat-shalat Sunah
1) Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu.

2) Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda
“Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Niatnya : “Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah”

3) Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah “Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga” (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).

4) Shalat Rawatib, Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu.
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya.
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya.

5) Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. “Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji”(Q.S. Al Isra : 79 )

6) Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir.

7) Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.

8) Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis).

9) Shalat sunah Awwabin, sesudah sunah ba’da maghrib (ba’diyyah), disunahkan pula shalat sunah awwabin, jumlah rakaatnya 2 sampai 6 rakaat.

10) Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya.

11) Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.

12) Shalat Tarawih adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis. “Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat” (H.R. Bukhari). Dari Jabir “Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.” (H.R. Ibnu Hiban)
Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat.

13) Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah “Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah”(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : “Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat” (H.R. Bukhari dan Muslim)

14) Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah Mu’akad (dianjurkan).’Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – ‘(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’(H.R. Jama’ah).  Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari.

15) Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat.

16) Shalat Istiqa adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.





BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
          Shalat merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksanakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatakan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendapatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
         Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki faidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu faidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut: 45
        Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus. Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas.









DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Sifat Shalat Nabi, (Semarang : Asy Syifa, 2006)
Syaik Muhammad Nawawi Al Jawi, Fiqih Islam & Tasawuf (Surabaya : Mutiara Ilmu, 2013)
Fauzan Akbar Ibnu Muhammad Azri, Sholat Sesuai Tuntunan Nabi Saw (Yogyakarta : Nuha Litera, 2011)
Drs. Moh. Rifa’I, Tuntunan Shalat Lengkap (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 2012)

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Makalah tentang shalat lengkap jamaah, qashar dan jama' "

  1. Casino Review 2021 : Play at the best real money casino in
    You'll 순천 출장안마 get an amazing experience 여수 출장마사지 at 충주 출장안마 the most secure and authentic casino, offering 태백 출장마사지 top-class gaming, top-quality live entertainment, and the best 포항 출장마사지

    BalasHapus